News  

Beda Pandangan Sekda dan Bupati soal Status Kecamatan Induk di Taliabu

Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus saat meresmikan Kantor Kecamatan Taliabu Barat. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pengembalian status Kecamatan Taliabu Barat yang menjadi kecamatan induk di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyulut beda pandangan antara Salim Ganiru selaku sekretaris daerah dan Aliong Mus sebagai bupati di kabupaten setempat.

Polemik beda argumen tersebut bermula saat Pemerintah Daerah Pulau Taliabu menyatakan resmi mengembalikan status Kecamatan Taliabu Barat ke Desa Kawalo pada Senin, 21 April 2025 kemarin.

Menurut Salim Ganiru, ini merupakan launching awal untuk proses pengembalian ibukota Kecamatan Taliabu Barat dari Desa Bobong ke Desa Kawalo.

Proses tersebut, kata dia, telah dilakukan melalui prosedur dan sejumlah tahapan yang diawali dengan musyawarah bersama seluruh desa di Kecamatan Taliabu Barat.

“Segala persyaratan, dukungan, peta wilayah, berita acara serta pendukung lainnya termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah dimasukkan ke DPRD,” kata Salim.

Ia bilang, saat ini Pemda Pulau Taliabu tinggal menunggu paripurna DPRD untuk pengesahan pengembalian status ibukota tersebut.

“Sebentar atau besok malam ada paripurna DPR tentang pengesahan pengembalian status ibukota Kecamatan. Selebihnya masih ada proses lanjutan yakni review dari provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Salim sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Taliabu, Aliong Mus sontak menyatakan bahwa tak ada masalah jika kantor Kecamatan Taliabu Barat berpusat di Desa Kawalo.

Aliong juga menuturkan bahwa kebijakan pengembalian status kecamatan tersebut sejatinya tak masalah jika dilakukan tanpa prosedur. Sebab menurut ia, hal itu tak dapat dipermasalahkan.

“Tidak ada masalah jika kantor Kecamatan Taliabu Barat dipindahkan ke Kawalo. Lain kali tanya-tanya saya dulu, jangan asal main ngomong sembarang di sini, nanti jadi opini yang tidak baik,” kata Aliong.

Aliong menegaskan, kantor Kecamatan Taliabu Barat dengan resmi berkantor pada Senin, 21 April 2025 di Desa Kawalo.

Baca Juga:  Basrin: Jangan Percaya Survei Pesanan di Pilgub Maluku Utara 2024

“Yang kita pindahkan adalah lokasi kantornya saja. Apa yang jadi persoalan. Lain kali tanya dulu, jangan asal ngoceh-ngoceh di sini. Camat boleh berkantor di desa mana pun, asalkan masih mencakup wilayah Kecamatan Taliabu Barat. Jadi, itu yang perlu dipahami,” tutup dia.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim