Kasus pencurian disertai kekerasan yang sempat meresahkan warga Kota Ternate akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Resmob Gamalama Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Pelaku berinisial RA (25), warga Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda di wilayah Ternate.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers pada Rabu, 27 Agustus 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian dengan kekerasan di Toko Furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada 25 Juli 2025.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dengan modus yang sama, yakni beraksi pada malam hari menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam, dan mengancam korban,” ungkap Irjen Waris, didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum Polda Malut, serta Kapolres Ternate.
Pada kasus pertama, RA menyusup ke Toko Al-Nizam dan menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau. Ia kemudian mengancam istri korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang.
“Dari lokasi tersebut, tersangka berhasil menggasak sekitar Rp100 juta. Saat penggeledahan di kamar kos pelaku di Kalumata, ditemukan uang tunai Rp29,23 juta dan pecahan Rp5,5 juta dalam uang Rp 50 ribuan yang bercak darah,” jelasnya.
Dua belas hari kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2025, pelaku kembali beraksi di Toko Sembako Endang, Kelurahan Gamalama. Aksi ini terekam CCTV dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 25 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor.
“Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit ponsel,” tambahnya.
Aksi terakhir dilakukan pelaku pada 14 Agustus 2025 di Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan. Aksi tersebut kembali terekam kamera pengawas. Polisi akhirnya berhasil menangkap RA di depan Kantor PLN Kayumerah, tidak lama setelah kejadian.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena selain menimbulkan kerugian materi yang besar, juga menyebabkan luka fisik terhadap korban,” pungkas Irjen Waris.