News  

Polres Halteng Serahkan Berkas Kasus Galian C Ilegal ke Kejari

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah. Foto: Samsul L

Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan Nusliko, Kecamatan Weda, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang tersangka berinisial RW, yang diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola aktivitas Galian C ilegal tersebut.

“Berkas perkara atas nama tersangka RW telah kami serahkan ke Kejari Halmahera Tengah untuk tahap I,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi cermat melalui sambungan telepon, Senin, 22 September 2025.

Bondan menjelaskan, berkas tersebut telah dikirim sejak 10 September 2025. Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk proses selanjutnya.

“Kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa untuk pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate itu juga menjelaskan alasan pihaknya belum menahan tersangka. Menurutnya, RW bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan juga merupakan seorang perempuan yang memiliki anak kecil.

“Penahanan belum dilakukan karena tersangka adalah perempuan yang memiliki anak kecil, dan selama ini cukup kooperatif,” pungkasnya.

Diketahui, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara. Tindakan ini dilakukan atas instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang memerintahkan penertiban terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga:   Sidang Kedua: Pengacara 11 Warga Pertanyakan Penangkapan Saat Ritual Adat
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi