Masyarakat Adat Tobelo subetnis Boeng di Desa Minamin, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengadu nasib ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Hal itu terkait dengan dugaan adanya intimidasi dan potensi kriminalisasi dalam laporan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Polsek Wasile Selatan.
Laporan ke Komnas HAM disaksikan Novenia Ambuea (36 tahun), seorang perwakilan masyarakat adat Boeng Minamin. Laporan mereka pun diterima 2 orang Komisioner Komnas HAM secara langsung melalui media komunikasi Zoom.
Dalam laporannya, Novenia menyampaikan keresahan terkait ruang hidup yang semakin sempit serta tekanan yang dialami oleh warga saat PT MHM masuk ke wilayah Desa Minamin.
“Kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa izin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa Negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, masyarakat adat?,” ungkap Novenia, ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang di hadapinya. Laporan ini pun diterima cermat secara resmi pada Minggu, 5 Juni 2023.
PT MHM melaporkan Novenia dan Yulius Dagali (53 Tahun) ke Polsek Wasile Selatan akibat ada penolakan warga yang berujung pada pemblokiran jalan masuk perusahaan. PT MHM menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20020. Adapun ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Di sisi lain, diduga, PT MHM belum melakukan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitasnya.
“Tanah kami diambil, tapi bentuk ganti kerugian belum kami terima. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” pinta Paulus Papua, Ketua Adat Tobelo Boeng, Desa Minamin.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, S.H dan Anis Hidayah, S.H, M.H, dalam tanggapannya meminta agar Masyarakat Adat tetap tabah.
“Komnas HAM akan dengan segera merespons pelaporan yang diterima dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini dan mengumpulkan informasi lanjutan,” kata Kurniawan.