Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan sebanyak 72.759 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kepulauan Sula, Fahrul Pora, mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.
“Pemutakhiran data dilakukan dengan memperbarui data pemilih terakhir yang bersumber dari hasil pemilu sebelumnya,” ujar Fahrul, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut didukung dengan data kependudukan yang diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Sula. Tujuannya agar seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu.
Menurut Fahrul, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan merupakan bentuk komitmen KPU dalam menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
“Keberhasilan pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Dukcapil, Bawaslu, TNI-Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan pemilu berikutnya, KPU Kepulauan Sula akan terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Fahrul menegaskan, rapat pleno tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Forum pleno juga menjadi wadah untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ruang pleno merupakan forum untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data dilakukan melalui rekapitulasi terbuka sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Fahrul mengimbau masyarakat Kepulauan Sula untuk memastikan namanya telah masuk dalam daftar pemilih dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman cekdpt.go.id.
“Silakan masyarakat mengecek statusnya melalui situs cekdpt.go.id yang telah kami sediakan,” pungkasnya.
