News  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Karton Bir Hitam di Patani Utara

Belasan karton miras jenis Bir Hitam bersama 2 orang pria saat diamankan. Foto: Istimewa

Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Patani Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis bir hitam, Senin, 29 September 2025. Sebanyak 15 karton bir hitam kaleng jumbo diamankan dalam operasi tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani IPTU Ikbal Barakati dan Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas di jalur Sakam dan melakukan pemeriksaan di wilayah Patani Utara.

Selain barang bukti, dua pria berinisial AL (42) dan PL (34), yang diduga sebagai pemilik miras, turut diamankan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut dibawa dari wilayah Halmahera Timur dan rencananya akan diedarkan di Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah.

“Barang bukti beserta dua orang pemilik telah diamankan di Polsubsektor Patani Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar IPTU Ikbal Barakati.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan distribusi miras tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Tengah dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Keluarga Ungkap Kejanggalan Dakwaan Jaksa Terhadap Pemilik Toko Tani di Kasus DID Pemkot Tidore