Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Maret 2023.
Narkotika jenis Ganja sebanyak 19 perkara dengan berat lebih kurang 1,693,9 gram dan Sabu sebanyak 5 perkara dengan berat lebih kurang 5,3 gram.
Kemudian Narkotika dari golongan obat-obatan jenis Tramadol HCL sebanyak 10 strip atau 100 butir tablet.
Selain itu, terdapat satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa kosmetik ilegal berbagai jenis.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang hadir dalam kesempatan itu, Kamis (6/4), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di periode sebelumnya lebih banyak.
“Allhamdulillah, barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak terlalu banyak, muda-mudahan pada triwulan berikutnya jauh lebih berkurang,” harapnya.
Senada disampaikan Kajari Ternate, Abdullah. “Perkara yang kita tangani dalam triwulan ini memang kurang banyak,” katanya.
Menurutnya, kejahatan di Ternate tidak terlalu banyak. Dan setiap bulan, Kejari menerima SPDP dari Polres Ternate dan jajaran hanya diangka 15 surat.
“Yang perlu diperhatikan ini, pemakai obat terlarang seperti Narkotika memang agak menonjol dari pada tindak pidana lain,” ucapnya.