Kantor Pertanahan Halbar Serahkan 74 Sertipikat PTSL kepada Warga Penerima Manfaat 

Kantor Pertanahan Halmahera Barat saat menyerahkan sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat di Rumah Adat Desa Taboso, Jailolo. Foto: Istimewa

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Taboso, Kecamatan Jailolo, 16 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Adat Sasadu Desa Taboso tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat, Michael Chrisje Waas, S.S.T, hadir langsung untuk menyerahkan sebanyak 74 sertipikat tanah kepada warga. Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai wujud nyata pelayanan pemerintah di bidang pertanahan yang cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Rumah Adat Sasadu, yang menjadi lokasi kegiatan, turut memberikan nuansa kultural yang kuat. Dipenuhi semangat gotong royong dan nilai-nilai budaya lokal, suasana penyerahan sertipikat berlangsung hangat dan penuh antusiasme dari masyarakat maupun penyelenggara.

Melalui program PTSL ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah. “Sertipikat yang diterima juga dapat dimanfaatkan secara produktif, seperti menjadi jaminan modal usaha atau pengembangan ekonomi keluarga,” kata Michael.

Michael juga menjelaskan, program PTSL tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Desa Taboso dan sekitarnya.

Baca Juga:  Dukung RPJMD Maluku Utara, NHM Komitmen Partisipasi Pembangunan Daerah