News  

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja Ratusan Gram Lewat Paket Kiriman di Ternate

Dua terduga pengedar ganja dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Ternate. Foto: Istimewa

‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, pada Senin, 17 November 2025.

‎Kedua terduga pelaku berinisial SM (23 ) dan MTU (29) itu ditangkap di kompleks Pekububuran Islam, Kelurahan Kampung Makassar Barat, Ternate Tengah, sekitar pukul 12.30 WIT.

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman.

‎“Dari laporan itu, anggota Opsnal III Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman langsung menuju lokasi jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan,” jelas Sudirjo, Jumat, 21 November 2025.

Dia menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa paket tersebut tidak diambil langsung oleh pemiliknya, tetapi meminta karyawan jasa pengiriman untuk mengantar ke lokasi yang dituju.

‎“Saat paket diantar karyawan, anggota membuntuti hingga kedua pelaku mengambil paket tersebut. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan paket dibuka, isinya ganja,” katanya.

Sudirjo bilang, kini barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Keduanya sudah ditahan. Barang bukti berupa empat klip kemasan kopi warna gold berisi daun dan biji ganja berukuran besar, dengan berat bruto 345,47 gram,” tegasnya.

‎Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Ternate.

Baca Juga:  Bawaslu Halsel Ingatkan ASN dan TNI-Polri Netral Jelang Pilkada
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni