Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas meninggalnya seorang pemuda berinisial W yang diduga dianiaya.
Saat meninggal, di tubuh korban diketahui terdapat sejumlah luka dan memar berwarna biru di punggung yang dianggap pihak keluarga tidak wajar.
Sejumlah saksi yang diperiksa, 2 di antaranya merupakan anggota Polres Pulau Morotai karena saat kejadian berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 2 anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu merupakan rekan korban.
Kini salah satu rumah di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, telah dipasang police line yang merupakan TKP.
Informasi yang diterima tim cermat, Bidang Propam Polda Maluku Utara, juga turut mendalami soal 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai soal dugaan keterlibatan.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi membenarkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 anggota.
“(2 anggota) sudah diperiksa, karena saat ini pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan semuanya,” jelas Agung, Senin, 21 Mei 2024.
Agung menambahkan, saat kejadian korban bersama Rian sempat cekcok. Tetapi untuk menggambarkan kejadian yang itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi.
“Kemarin kita periksa saksi yang merupakan tetangga rumah, dalam kondisi sehat. Kemudian saksi yang menghubungi kakaknya W itu kita periksa, katanya W mengamuk-amuk. Makanya nanti kita sinkronkan semuanya,” ucapnya.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, hasil pemeriksaan akan disinkronkan, mulai dari bekas darah, hasil visum, hingga serpihan kaca.
“Nanti akan tergambar dengan jelas kejadian seperti apa itu,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus, Polisi nomor satu di Polres Morotai ini menegaskan tidak mau cepat menyimpulkan kasus yang ditangani.
“Prinsipnya semua akan ditangani secara profesional, insya Allah. Sesuai fakta-fakta di lapangan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi