Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggotanya yang diduga menghamili pacarnya dan berupaya menghindari tanggung jawab.
Oknum anggota berinisial Bripda JCFP, yang diketahui bertugas di Sat Samapta Polres Halmahera Utara, kini telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat sejak Senin, 23 Februari 2026.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas Kolombus Guduru, membenarkan penahanan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Terlapor sudah kami periksa bersama sejumlah saksi,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Langkah tegas ini diambil setelah keluarga korban berinisial APA melaporkan dugaan perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oknum anggota tersebut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Halmahera Utara, Sepden Mangeteke, menegaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan resmi kepada korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” tegasnya.
Saat ini, Bripda JCFP telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Propam.
