News  

KSOP Ternate Tegaskan Otoritas Pelabuhan Ahmad Yani, Koordinasi Antarinstansi Jadi Kunci

Kepala KSOP Ternate, Rushan Muhammad. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menegaskan sistem pengamanan di Pelabuhan Ahmad Yani memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas polemik penempatan pos pelayanan Polres Ternate di dalam area pelabuhan. Rushan bilang, wilayah pelabuhan merupakan otoritas terbatas yang berada di bawah kewenangan KSOP sebagai penyelenggara resmi yang ditunjuk negara.

“Wilayah pelabuhan itu merupakan otoritas terbatas yang dipercayakan kepada KSOP untuk mengatur seluruh instansi yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KSOP memiliki tugas utama mengoordinasikan berbagai instansi yang beroperasi di pelabuhan, mulai dari TNI-Polri, Bea Cukai, Imigrasi, hingga petugas kesehatan pelayaran. Masing-masing instansi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda, namun tetap berada dalam satu sistem koordinasi.

Rushan juga menekankan bahwa tidak semua kantor instansi harus berada di dalam area pelabuhan. Hal ini bertujuan agar kawasan pelabuhan dapat dimaksimalkan untuk aktivitas utama, seperti bongkar muat barang serta naik turun penumpang.

Di Pelabuhan Ahmad Yani, kata ia, terdapat pembagian area menjadi lini satu dan lini dua. Lini satu merupakan area terbatas seperti dermaga dan kapal, yang hanya dapat diakses oleh petugas tertentu seperti buruh TKBM, perusahaan bongkar muat, dan pihak pelayaran.

Untuk aspek keamanan di lini satu, lanjut Rushan, menjadi tanggung jawab badan usaha pelabuhan, yakni Pelindo. Sementara KSOP berperan dalam melakukan pengawasan serta memastikan keselamatan pelayaran tetap terjaga.

“Jika terjadi kondisi tertentu yang tidak dapat diatasi oleh petugas keamanan pelabuhan, maka akan dilaporkan ke KSOP untuk kemudian meminta bantuan tambahan dari TNI atau Polri,” jelasnya.

Terkait penanganan kasus khusus seperti narapidana kabur atau pengamanan minuman keras, Rushan menyebut terdapat SOP tersendiri dan tidak dilakukan bersamaan dengan aktivitas embarkasi maupun debarkasi penumpang.

Ia menegaskan, sebagai koordinator pelabuhan, dirinya harus mengetahui setiap kejadian yang terjadi, meskipun secara teknis penanganannya dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Rushan juga menyoroti keterbatasan kapasitas terminal penumpang. Saat ini, terminal hanya mampu menampung sekitar 800 orang, sementara kapal seperti KM Ngapulu dan KM Sinabung dapat membawa hingga 1.500 penumpang.

Kondisi tersebut mendorong KSOP untuk melarang pembangunan posko di area depan terminal demi mengoptimalkan ruang bagi penumpang. Bahkan, posko milik KSOP yang sebelumnya berada di lokasi tersebut telah dibongkar.

“Area itu harus difungsikan sepenuhnya untuk penumpang, bukan untuk posko,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rushan mengakui adanya dinamika komunikasi di lapangan, termasuk insiden kesalahpahaman dengan pihak kepolisian. Namun ia menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi antarinstansi demi kelancaran operasional pelabuhan.

“Kita harus memperkuat koordinasi agar semua tugas masing-masing instansi bisa berjalan dengan baik. KSOP sebagai penyelenggara akan terus memfasilitasi dan mempermudah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tuduhan Pencurian Tidak Terbukti, Mantan Karyawan Polisikan Petinggi PT NHM
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi