News  

6.008 Botol Miras Dimusnahkan pada HUT ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu

Forkopimda Pulau Taliabu, Maluku Utara saat persiapan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 6.008 botol. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Sebanyak 6.008 botol minuman beralkohol (miras) dimusnahkan dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, bersama jajaran kepolisian setempat. Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menjelaskan ribuan botol miras itu merupakan hasil operasi kepolisian yang digelar sejak Januari hingga April 2026.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus penegakan hukum untuk melindungi dan mengayomi warga,” ujar AKBP Adnan Wahyu Kashogi, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol dan narkoba di wilayah tersebut.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk mewujudkan daerah yang damai, maju, dan berkeadilan, berlandaskan nilai “Hemung Sia Sia Dufu”.

Kapolres juga menegaskan, upaya pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Pulau Taliabu.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi 952 botol kemasan 600 ml (571 liter), 1.030 botol kemasan 400 ml (412 liter), 16 galon kemasan 25 liter (400 liter), 14 galon kemasan 5 liter (70 liter)
88 kantong kemasan 1 liter (88 liter). Kemudian 272 botol bir putih, 44 botol bir hitam, 264 botol bir hitam kemasan mini, 12 botol Malaga, dan 12 botol anggur merah.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pengurangan Minyakita di Morotai Resmi Ditahan Polisi
Penulis: La Ode HijratEditor: Ghalim Umabaihi