Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara secara resmi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dibakar di tong bekas, serta dilarutkan dan limbah larutannya dibuang sesuai ketentuan yang berlaku.
BB yang dimusnahkan meliputi Narkotika, Senjata Tajam (Sajam), serta BB tindak pidana lainnya.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari setempat dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti yang di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus kepada cermat, Kamis 7 Mei 2026.
Ia bilang, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BB dan memberikan kepastian hukum terhadap status BB tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP.
“Pemusnahan BB tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal,” jelasnya.
Dari berbagai perkara, kata dia, baik perkara tindak pidana narkotika, pengeroyokan dan persetubuhan sebanyak 13 BB yang telah di musnahkan.
“Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari putusan Pengadilan dimulai dari yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht.
“Pemusnahan ini sebagai sarana publikasi kepada masyarakat. Bahwasanya, kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
