News  

Usut Tuntas, Polres Halut Serahkan Tersangka Kasus Penghadangan Pawai Akbar ke Jaksa

Kapolres AKBP Erlicson dan Kasat Reskrim Iptu Rinaldi. Foto: Samsul L

Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penghadangan pawai akbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/146/III/2026/SPKT/Polres Halmahera Utara/Polda Maluku Utara tertanggal 25 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SK alias Sony sebagai tersangka.

Sony, yang diketahui berprofesi sebagai perawat, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan penghadangan terhadap rombongan pawai akbar di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo Utara. Insiden itu terjadi tepat di depan SMP Negeri 1 Tobelo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan, bersama Jaksa Penuntut Umum Johandi Y.A. Laazar.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, membenarkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah rampung dan kini memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Halmahera Utara,” ujar Erlichson kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan tersangka diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan membahayakan keselamatan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 300 huruf a dan huruf b KUHP, serta Pasal 316 ayat (1) dan/atau Pasal 317 KUHP.

“Kasus ini telah tuntas kami tangani. Selanjutnya proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Halmahera Utara,” kata Rinaldi.

Baca Juga:  Pemkot Ternate Pastikan Stok Sembako Selama Nataru Tetap Aman
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi