Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa tiga influencer asal Kota Ternate yang diduga melecehkan tarian adat Cakalele melalui sebuah video yang viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik bergerak cepat setelah video tersebut menuai reaksi publik. Polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyelidikan.
Tak lama setelah laporan dibuat, penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang yang diduga terlibat, yakni AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, kasus ini sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial, langsung kami tindak lanjuti,” kata Bram, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Bram, perkara ini merupakan temuan tim Cyber Polda Maluku Utara sehingga penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A sebelum melakukan pemanggilan terhadap para influencer.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif mereka membuat konten tersebut karena ingin mendapatkan donasi saat melakukan siaran langsung. Donasi itu masuk ke akun GoPay milik salah satu dari mereka,” ujarnya.
Bram menjelaskan, dalam video yang beredar terdapat lebih dari tiga orang. Saat ini, baru tiga influencer yang telah diperiksa, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain masih dijadwalkan.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti kami akan melihat hasil keterangan dari mereka untuk menentukan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghinaan terhadap suku atau tidak. Penilaiannya tentu melibatkan lembaga adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Para influencer diduga melanggar ketentuan mengenai ujaran kebencian terhadap suatu suku atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
