News  

Bandara Bobong Taliabu Jadi Prioritas, Pemkab Kebut Pembebasan Lahan

Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Maluku Utara, Martono. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menjadi salah satu program prioritas Bupati Sashabila Widya L. Mus, masih menunggu penyelesaian status lahan.

Proses pembebasan lahan bandara sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Mengingat luas lahan yang dibutuhkan melebihi lima hektare, penyelesaiannya sempat menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Martono, mengatakan Gubernur Maluku Utara telah merekomendasikan pelimpahan kewenangan pembebasan lahan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulau Taliabu.

“Pelimpahan kewenangan untuk pembebasan lahan bandara sudah berada di Disperkimtan Taliabu karena dinas tersebut memiliki tugas dan fungsi dalam pembebasan lahan,” kata Martono kepada cermat, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurutnya, saat ini proses masih berada pada tahapan yang ditangani Disperkimtan, mulai dari sosialisasi hingga tahapan administrasi lainnya sebelum pembebasan lahan dilakukan.

“Prosesnya sudah berjalan. Target kami pembebasan lahan dapat diselesaikan tahun ini. Saat ini seluruh tahapan teknis berada di Disperkimtan Taliabu,” ujarnya.

Martono mengakui, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan anggaran. Karena itu, pembayaran pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan area runway, sedangkan sisanya akan dianggarkan pada perubahan APBD.

“Target Ibu Bupati tahun ini pembebasan lahan bandara sudah mulai dibayarkan, terutama untuk sisi runway. Pembayarannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, bukan sekaligus,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda juga telah menekankan pentingnya percepatan penyelesaian status lahan agar usulan pembangunan Bandara Bobong dapat segera diajukan ke Kementerian Perhubungan.

“Percepatan penyelesaian status lahan menjadi penekanan Ibu Gubernur agar pengajuan pembangunan bandara ke Kementerian Perhubungan bisa segera dilakukan. Usulan Bandara Bobong sendiri telah masuk dalam Keputusan Menteri Nomor 55 Tahun 2023,” tutup Martono.

Baca Juga:  Pengacara Korban Pengeroyokan di Hotel Bela Ternate Desak Polisi Gelar Perkara
Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat