Setelah bertahun-tahun menanti, tiga desa di Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya resmi menikmati aliran listrik. Ketiga desa tersebut yakni Desa Kilo, Bapenu, dan Gelebo.
Penyediaan listrik ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan PT PLN (Persero).
Meski demikian, sejumlah warga mengeluhkan biaya pemasangan meteran listrik. Adrin, warga Desa Bapenu, mengaku diminta membayar Rp2,5 juta untuk pemasangan meteran, namun ia menolak.
Menurutnya, beberapa warga lain bahkan dikenakan biaya antara Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk meteran berdaya 900 VA.
“Ini seperti bentuk perampokan terhadap masyarakat. Kami meminta PLN memberikan sanksi tegas kepada oknum atau vendor yang menangani pemasangan tersebut,” ujar Adrin kepada cermat, Selasa, 7 Juli 2026.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit PLN Pulau Taliabu, Juliadi, menjelaskan bahwa biaya resmi pemasangan baru untuk daya 900 VA sebesar Rp1,9 juta sesuai ketentuan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa proses pemasangan dilakukan oleh vendor mitra PLN dan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Vendor akan kami surati untuk diberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya menjadi kewenangan masing-masing vendor,” katanya.
Juliadi menambahkan, biaya instalasi listrik di dalam rumah tidak diatur PLN karena bergantung pada jasa instalatir yang dipilih pelanggan. Namun, instalasi yang telah selesai wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai ketentuan ketenagalistrikan.
Selain itu, PLN juga menyiapkan program promosi pada Agustus 2026 berupa diskon perubahan daya listrik. “Tidak ada promo untuk pemasangan baru, yang tersedia hanya promo tambah daya,” ujarnya.
