News  

Kapolda Maluku Utara Atensi Kasus KDRT, Anggota Diminta Hindari Pelanggaran

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman. Foto: Istimewa

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian serius di lingkungan Polda Maluku Utara. Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah Maluku Utara.

“Kasus KDRT ini memang menjadi perhatian saya, apalagi jika melibatkan anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Irjen Pol. Arif Budiman, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Arif, berdasarkan data beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota Polri. Kondisi tersebut menjadi atensi khusus bagi dirinya sebagai pimpinan di Polda Maluku Utara.

“Saya melihat kasus KDRT di Maluku Utara cukup tinggi sehingga menjadi perhatian khusus bagi saya,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan tidak akan mentolerir setiap anggota yang terbukti melakukan KDRT. Selain melanggar disiplin dan kode etik Polri, pelaku juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus KDRT tidak dibenarkan oleh hukum karena sudah diatur dalam undang-undang. Ancaman hukumnya juga lebih berat dibandingkan tindak pidana biasa,” jelasnya.

Karena itu, Kapolda mengimbau seluruh personel Polda Maluku Utara maupun Polres dan Polresta jajaran untuk menghindari segala bentuk tindakan KDRT.

“Selaku Kapolda, saya berharap seluruh anggota menjauhi perbuatan KDRT. Kasus ini menjadi atensi saya karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya dengan sanksi yang berat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Desa Falabisahaya Ditargetkan jadi Ibu Kota DOB Pulau Mangoli
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi