News  

PN Soasio Tolak Praperadilan Dua Pengacara Tersangka Pemalsuan Dokumen

Tim Hukum Polda Maluku Utara saat foto bersama setelah sidang putusan di PN Soasio. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua pengacara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap Polda Maluku Utara, Selasa, 1 September 2026.

Kedua pemohon, Safrin Nyong dan Fardi Tolingara, sebelumnya mengajukan praperadilan karena keberatan atas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polda Maluku Utara.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana selaku pihak termohon.

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan PN Soasio, Christopher Surya Salim, S.H., M.H., menyatakan permohonan kedua pemohon ditolak seluruhnya. Hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap keduanya telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sos tersebut dibacakan pada Selasa (1/9/2026). Hakim didampingi panitera Novri Kurniati.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Perkara praperadilan itu mulai disidangkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang dilanjutkan pada 27 Agustus dengan agenda jawaban termohon, kemudian pembuktian para pihak pada Kamis dan Jumat.

Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), sidang memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Selasa.

Kedua pemohon diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Polda Maluku Utara sebagai termohon menghadirkan tim kuasa hukum institusi Polri, yakni Tri Okta Hendri Yanto, Iwan Duwila, Asri Kausaha, Afrizal Kanimoro, Arny Marhainy, Hardim La Songo, Mustain Jibu, Muh. Arif, Khairul Ridzal Hamaya, dan Nyira Yaulina Uyun Fataruba.

Baca Juga:  Syarif Sabatun Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ternate

Sementara pihak pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sahadin Malam, Fahruddin Maloko, Iskandar Yoisangadji, Abdullah Adam, Maulana MPM Djamal Syah H., Fikram Lolahi, Rustam Herman, Sarman Raidi, Abdullah Ismail, dan Rizky Septian.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka tersebut ditolak oleh PN Soasio.

“Benar, laporan dari anggota, gugatan praperadilan dua tersangka tidak diterima,” ujarnya.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat