News  

Seorang WNA China Diperiksa Polda Malut dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul L/Cermat

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HP alias Hengky terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Hengky diperiksa penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara setelah polisi menerima laporan dari Denny Pallar, warga Kecamatan Tabaru, Kabupaten Halmahera Barat.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Hengky pada Selasa (1/9/2026).

“Memang benar tadi terlapor diperiksa tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda,” kata Hadi saat dikonfirmasi.

Hadi menegaskan, status Hengky dalam perkara ini masih sebagai saksi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Untuk kasusnya tidak salah sesuai laporan yang masuk, dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Denny Pallar, Rahim Yasim, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait pengembalian uang yang sebelumnya dipinjam oleh Hengky.

Rahim menyebut, total uang yang dipinjam mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Pinjaman tersebut diberikan dalam dua tahap pada April 2026.

“Jadi laporan ini soal utang, di mana terlapor ini pinjam uang ke klien kami sebesar Rp1,5 miliar pada April 2026,” kata Rahim.

Menurut dia, pinjaman pertama mencapai lebih dari Rp600 juta, sedangkan pinjaman kedua sebesar Rp926 juta. Hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Rahim mengatakan, uang itu dipinjam dengan alasan untuk menambah modal usaha yang dijalankan Hengky.

“Pinjaman uang ini dengan alasan terlapor yang merupakan pengusaha China ini untuk menambah modal bisnis,” ujarnya.

Rahim menambahkan, kliennya telah beberapa kali menagih pengembalian uang tersebut. Namun, kata dia, Hengky dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Pastikan 19.203 Pekerja di Ternate Diakomodir Melalui Jamsostek

“Dari situlah sehingga klien kami merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Maluku Utara,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, cermat.co.id masih berupaya mengonfirmasi Hengky terkait laporan tersebut dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Maluku Utara.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat