News  

Pemkab Taliabu Kebut Pengadaan Lahan Bandara Bobong, 74 Pemilik Lahan Dilibatkan Sosialisasi

Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara saat melakukan sosialisasi rencana pengadaan tanah bandara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mempercepat tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bobong. Proses tersebut kini memasuki tahap sosialisasi kepada pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan.

Sosialisasi digelar di Balai Kantor Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, pada Jumat, 4 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan tim pendampingan hukum dan 74 pemilik lahan sebagai bagian dari upaya menuntaskan persoalan pertanahan dalam proyek bandara.

Asisten I Pemkab Pulau Taliabu, Sukri La Sanya, mengatakan pembangunan bandara merupakan kebutuhan strategis bagi daerah yang kondisi geografisnya terpisah oleh laut.

Menurut dia, keberadaan Bandara Bobong diharapkan dapat memperkuat konektivitas sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian daerah. Karena itu, Pemkab Taliabu berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai aturan.

“Kami pastikan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” kata Sukri kepada cermat.

Setelah sosialisasi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan melanjutkan proses dengan melakukan pendataan faktual terhadap objek pengadaan tanah.

Dalam proses tersebut, pemilik lahan, tokoh masyarakat, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk membantu pendataan serta menyampaikan bukti kepemilikan lahan kepada tim melalui pemerintah desa masing-masing.

Sukri meminta masyarakat mendukung proses pengadaan tanah agar pembangunan Bandara Bobong dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat direalisasikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Lokasi Bandara Bobong sebelumnya telah disetujui Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.103/0014/DBU/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Lokasi tersebut juga masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Baca Juga:  Kelurahan Maliaro Resmi Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas di Ternate

Tahapan persiapan pembangunan bandara terus dipercepat. Pemkab Pulau Taliabu juga telah memperoleh kewenangan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat