News  

Sebut Rugikan Nelayan, Praktisi Hukum Protes Penertiban Rumpon di Maluku Utara

Praktisi Hukum Maluku Utara, Rahim Yasin. Foto: Istimewa

Praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasim, memprotes tindakan pemotongan atau penertiban rumpon milik nelayan yang diduga dilakukan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama instansi lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Rahim menilai tindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena diduga dilakukan tanpa prosedur, kewenangan, alasan, dan dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, pemerintah memang memiliki peran mengawasi dan menertibkan aktivitas perikanan, namun kewenangannya harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

“Kami keberatan terhadap tindakan pemotongan rumpon tersebut. Negara kita adalah negara hukum. Setiap tindakan pejabat atau petugas pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan, dasar hukum, alasan yang jelas, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar,” kata Rahim dalam rilis tertulis, Minggu, 06 September 2026.

Ia bilang, apabila sebuah rumpon dinilai melanggar ketentuan perikanan, pemerintah harus menjelaskan kepada pemilik bagaimana bentuk pelanggaran, aturan yang dilanggar, status objek, serta dasar kewenangan petugas untuk melakukan penertiban atau pemotongan.

Rahim turut meminta instansi terkait membuka informasi mengenai surat tugas, lokasi dan jumlah rumpon yang dipotong, dasar penetapan pelanggaran, hingga prosedur yang digunakan dalam tindakan tersebut.

“Kalau rumpon tersebut dianggap melanggar aturan, tunjukkan aturannya. Kalau dianggap sebagai barang yang harus ditertibkan atau diamankan, tunjukkan prosedurnya. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan,” ujarnya.

Berpotensi Rugikan Nelayan

Rahim menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut penertiban sarana perikanan sebab rumpon merupakan salah satu fasilitas yang berkaitan langsung dengan aktivitas dan mata pencaharian nelayan.

Karena itu, pemotongan atau perusakan rompong dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik maupun nelayan yang memanfaatkannya.

“Jangan sampai atas nama penertiban kemudian hak masyarakat diabaikan. Pemerintah memang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum,” katanya.

Baca Juga:  HUT ke-15 Pulau Morotai, Puluhan Anak Yatim Terima Santunan

Ia menegaskan, tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat dapat dipersoalkan apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah atau tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Minta Pemotongan Dihentikan

Atas persoalan tersebut, Rahim meminta pemotongan rompong dihentikan sementara apabila dasar hukum, status objek, dan prosedur penindakan belum dijelaskan kepada pemilik.

Ia juga mendorong DKP Maluku Utara dan instansi terkait membuka ruang klarifikasi serta dialog dengan pemilik rompong dan nelayan. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

Rahim menyatakan akan meminta dokumen yang menjadi dasar tindakan, antara lain surat tugas, berita acara, dokumentasi kegiatan, dasar penetapan rompong yang dianggap melanggar, serta aturan yang digunakan sebagai dasar pemotongan.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan tanpa kewenangan, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan prosedur hukum, ia mengatakan pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum.

“Jika memang tindakan tersebut sah, silakan pemerintah membuka dasar hukumnya kepada masyarakat. Tetapi apabila ternyata dilakukan tanpa prosedur dan tanpa kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melindungi hak-hak nelayan yang dirugikan,” tegas Rahim.

Ia mengingatkan pemerintah agar penertiban sumber daya kelautan tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat nelayan.

“Nelayan bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai lawan pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang harus dibina dan dilindungi. Apabila ada persoalan administrasi atau perizinan, selesaikan berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat