News  

Dekat Permukiman Warga, Status Perizinan Bangunan AMP PT Eltis di Morotai Disorot

Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, pada Selasa 15 September2026. Kelengkapan dokumen lingkungan dan potensi dampaknya terhadap permukiman sekitar menjadi perhatian. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, menjadi perhatian karena lokasinya berada di sekitar kawasan permukiman warga.

Aktivitas penyiapan lahan dan pembangunan fasilitas tersebut telah berlangsung lebih dari sebulan. Sejumlah alat berat masih terlihat beraktivitas di lokasi pembangunan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, area pembangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 60 x 70 meter. Sejumlah struktur utama AMP, termasuk bagian corong dan mesin, juga mulai terpasang.

Keberadaan fasilitas tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi dan dokumen lingkungan sebelum AMP beroperasi.

Sebab, aktivitas pengolahan material pada AMP nantinya berpotensi berkaitan dengan debu, emisi, kebisingan, serta peningkatan lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, mengatakan pemerintah desa sejauh ini hanya menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada PT Eltis Anugrah Sejati.

Menurut Irfan, SKU tersebut bukan merupakan izin operasional maupun dokumen yang menyatakan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan kegiatan.

“Kita harus berterus terang. Yang kita keluarkan itu sebatas Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU itu hanya menerangkan bahwa ada kegiatan atau usaha. Kalau soal perusahaan itu sudah boleh beroperasi atau belum, itu bukan kewenangan desa,” kata Irfan saat ditemui Cermat di rumahnya, Selasa, 15 September 2026.

Ia juga mengatakan pihak desa sejauh ini belum menerima salinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) terkait kegiatan tersebut.

“Sejauh ini SPPL-nya belum ada. Kami hanya menerbitkan SKU. Desa tidak bisa mengatakan perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan hanya berdasarkan SKU,” ujarnya.

Irfan menambahkan, pemerintah desa juga memperhatikan kemungkinan dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar apabila AMP mulai beroperasi.

Baca Juga:  PDAM Ternate Kembali Sambung Pemutusan Air di Musala dan Masjid Takome

Menurut dia, aktivitas AMP dapat berkaitan dengan debu, asap, kebisingan, serta mobilitas kendaraan pengangkut material. Karena itu, aspek lingkungan dan kondisi permukiman di sekitar lokasi perlu menjadi perhatian.

PTSP Morotai Belum Menerima Laporan

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan PTSP Morotai, Usman Tae, mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai aktivitas pembangunan AMP tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait aktivitas pembangunan AMP oleh PT Eltis Anugerah Sejahtera. Yang jelas sejauh ini belum ada, takutnya mereka kasih langsung ke Kadis,” kata Usman.

Usman menjelaskan, struktur PTSP Morotai memiliki sejumlah bidang yang berkaitan dengan perizinan, pengawasan, dan penanaman modal. Karena itu, pihaknya akan melakukan konfirmasi internal untuk memastikan status dokumen perusahaan.

“PTSP itu kan ada dua bidang lain, ada bidang pengawasan dan juga bidang perizinan. Jadi nanti kami konfirmasi,” ujarnya.

Menurut Usman, apabila kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan, keberadaannya semestinya dapat dikonfirmasi melalui administrasi di instansi terkait.

“Seharusnya dapat salinan perizinan itu. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami soal adanya aktivitas pembangunan AMP di Desa Joubela,” katanya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Bidang Pengawasan Penanaman Modal PTSP Morotai akan melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut.

“Jadi nanti bidang pengawasan penanaman modal akan turun, apa-apa saja yang sudah dimiliki di sana. Intinya, selaku pribadi Kabid Perizinan, belum ada yang masuk ke saya,” ujar Usman.

Terkait SPPL, Usman mengatakan dokumen tersebut dapat terbit melalui sistem. Karena itu, ia membuka kemungkinan dokumen lingkungan telah diproses atau diinput oleh pihak perusahaan, tetapi belum disampaikan kepada PTSP Morotai.

“Karena SPPL itu kan dia otomatis terbit. Takutnya mereka input sendiri, hanya saja mungkin mereka belum kasih ke kami. Dan seharusnya itu terkonfirmasi,” katanya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Maluku Utara Bentuk Tim Investigasi Pastikan Keaslian Ijazah Bupati Halsel

Dengan demikian, status dokumen lingkungan dan perizinan kegiatan AMP PT Eltis Anugrah Sejati masih perlu dipastikan melalui pengecekan instansi terkait.

Cermat juga telah meminta konfirmasi kepada Haidir, salah satu pengawas lapangan aktivitas pembangunan AMP tersebut, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat