News  

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perindag Malut dan PPK Tersangka Kasus Korupsi Pasar Murah

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos didampingi stafnya. Foto: Samsul L

Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Pasar Murah yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Maluku Utara periode 2020–2026, dan MH AJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.

Matheos mengatakan, penyidikan perkara ini difokuskan pada kegiatan belanja barang habis pakai yang dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Barang yang menjadi objek perkara tersebut merupakan barang yang semestinya dijual atau diserahkan kepada masyarakat melalui kegiatan Pasar Murah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.602.824.429.

“Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka didasari kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas Matheos.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Grup C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Jaksa akan mendalami seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Pemkab Morotai Kembali Raih Penghargaan UHC Award 2026

Para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengundang rekan-rekan media untuk mengajukan pertanyaan terkait perkembangan perkara ini,” tutup Matheos.

Penulis: Samsul L