Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Malut.
KPU menyebut, dari jumlah keseluruhan 860 Bacaleg, hanya 118 yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 691 lainnya dianggap tidak memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud, mengatakan, hal ini diketahui usai KPU melakukan verifikasi administrasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023 lalu.
“Kalau sesuai jadwal dan tahapan penyampaian verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Provinsi itu dimulai 24–25 Juni 2023,” kata Buchari, Sabtu, 24 Juni 2023.
Buchari menuturkan, usai tahapan penyampaian, maka mulai tanggal 26 Juni sampai 9, baru dilakukan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
“Sementara untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi itu dimulai pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelasnya.
“Untuk tahapan perbaikan sendiri, hanya berlaku satu kali saja,” tambah Buchari.
KPU mengingatkan agar 18 partai politik yang memasukkan data pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg harus segera dilengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas pengajuan bacaleg, KPU akan lanjut pada tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang nanti di mulai pada 6-11 Agustus 2023,” ujarnya.