News  

Akbar Langkara Beri Penjelasan soal APK Miliknya yang Salahi Aturan

Akbar Langkara

Calon anggota DPR-RI Zulfikar Akbar Langkara merespons pemberitahuan yang dikeluarkan Panwascam Ternate Tengah terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Politisi partai Golkar itu mengatakan, pemberitahuan pemindahan APK oleh panwascam setempat belum diterima pihaknya.

Sebelumnya, pemberitahuan ini ditujukan kepada Ketua Partai Golkar Kota Ternate dengan nomor: 09/PWS-KTT/2023 perihal membuka atau memindahkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, tertanggal 7 Desember 2023.

 

Salah satu APK yang dianggap menyalahi aturan adalah spanduk milik Akbar.

“Untuk surat pemberitahuan atau undangan yang direkomendasikan oleh penyelenggara (Panwascam) Ternate Tengah belum saya dapatkan sampai hari ini,” kata Akbar kepada cermat, Kamis, 14 Desember 2023.

“Mungkin saja masih tertahan di DPD I atau DPD II, sehingga belum didapatkan oleh para caleg khusunya saya sebagai caleg DPR-RI,” sambungnya.

Kendati demikian, menurut Akbar, pihaknya akan berkomitmen mematuhi aturan penertiban tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Malut Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Luar Jadwal 

“Setelah ini saya dan teman-teman akan menyampaikan kepada tim bahwa untuk mengikuti apa yang menjadi instruksi atau rekomendasi yang diberikan oleh pihak penyelenggara jika ada pembersihan APK,” timpalnya.

Putra mantan bupati Halmahera Tengah itu menambahkan, aturan penyelenggara dan pengawas pemilu sejatinya perlu ditaati. Hal itu menjadi tanggung jawab semua peserta pemilu termasuk para caleg.

“Karena itu bagian dari kepatuhan kita sebagai caleg yang harus memenuhi apa yang menjadi aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

Baca Juga:  Pemkot Ternate Buka Seleksi Jabatan Kepala SMP