News  

Alat Kampanye di Kota Ternate Segera Ditertibkan

Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Maluku Utara menjadwalkan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini terpasang di beberapa titik pusat Kota Ternate.

Kepala Kesbangpol, Nuryadin Rahman mengatakan, seluruh APK yang sudah terpasang akan ditertibkan.

“Untuk atribut kampanye memang kemarin kita sudah rapat bersama seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu dan pihak-pihak terkait,” ujar Nuryadin, Selasa, 31 Oktober 2023.

Nuryadin menuturkan, ada 3 hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, yang pertama soal tahapan Pemilu oleh KPU, “dari sisi pengawasan itu Bawaslu dan torang (kita) dari pemerintah daerah itu terkait dengan Perwali tentang penempatan APK,” ujarnya.

APK sendiri sesuai dengan tahapan Pemilu itu nanti di November, jadi di luar dari PKPU nomor 15 tentang kampanye dianggap sebagai promosi yang diatur dalam Perwali yang terbagi kedalam 3 zonasi, yakni zonasi yang di izinkan, zonasi yang dilarang dan zonasi yang di izinkan tapi bersyarat.

“Zonasi yang dilarang itu misalnya, fasilitas umum, fasilitas pemerintah, kantor gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit dan tempat-tempat ibadah itu tnah itu tidak di perbolehkan, termasuk ruang terbuka hijau dll,” jelas Nuryadin.

“Yang di izinkan namun bersyarat itu misalnya, dipemukiman masyarakat atau tempat-tempat yang di bolehkan. Misalnya kalau ada caleg atau partai yang ingin mengsosialisasikan calaonnya atau partainya itu dia harus memiliki izin dari pemilik rumah secara tertulis, sehingga itu memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku,” sambung Nuryadin.

Ia bilang, tujuannya penertiban APK ini akan difokuskan pada jalan utama dan pusat-pusat keramaian supaya menjaga estetika perkotaan.

“Jadi kami sarankan lebih baik menggunakan bilbord atau di fendor karena itu kan berbayar jadi bisa digunakan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terungkap! Ini 44 WIUP yang Jerat Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap AGK

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni