Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Alat peraga kampanye di Halmahera Utara mulai ditertibkan menyusul masa tenang pada Pilkada serentak 2024.
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama tim gabungan yang mencakup TNI/Polri, Satpol-PP, KPU, Panwascam serta pengawas desa setempat.
“Penertiban APK dilakukan secara serentak di Halmahera Utara dengan melibatkan tim gabungan,” ujar Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Minggu, 24 November 2024.
Dia turut menghimbau seluruh peserta pemilu dari partai politik tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Saya ingatkan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu baik itu relawan maupun pendukung tidak boleh melakukan kampanye terselubung dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Kalau ada kampanye di masa tenang, kata dia, itu adalah pelanggaran pemilu dan ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal.
“Jika ada kedapatan Paslon maupun tim sukses melakukan kampanye bakal kami tindak dengan tegas,” ucapnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…