Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Alat peraga kampanye di Halmahera Utara mulai ditertibkan menyusul masa tenang pada Pilkada serentak 2024.
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama tim gabungan yang mencakup TNI/Polri, Satpol-PP, KPU, Panwascam serta pengawas desa setempat.
“Penertiban APK dilakukan secara serentak di Halmahera Utara dengan melibatkan tim gabungan,” ujar Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Minggu, 24 November 2024.
Dia turut menghimbau seluruh peserta pemilu dari partai politik tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Saya ingatkan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu baik itu relawan maupun pendukung tidak boleh melakukan kampanye terselubung dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Kalau ada kampanye di masa tenang, kata dia, itu adalah pelanggaran pemilu dan ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal.
“Jika ada kedapatan Paslon maupun tim sukses melakukan kampanye bakal kami tindak dengan tegas,” ucapnya.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…