Seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibas) Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak atau pelecehan seksual fisik.
Pelaku dengan inisial MMU ini merupakan tersangka dari Polres Ternate, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DP0 /16 /XI /RES.1.24/2023/ Reskrim.
Surat DPO yang yang dikeluarkan Polres Ternate itu ditanda tangani Kasat Reskrim Bondan, karena pelaku melarikan diri.
Berdasarkan surat DPO yang diterima cermat, tindak pidana pencabulan terjadi di atas kendaraan roda dua sepanjang Jalan Raya Kelurahan Salero, sampai di Kelurahan Kampung Pisang, yang terjadi pada bulan Juli tahun 2023.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat kepada cermat membenarkan, anggotanya yang menangkap DPO adalah Bripka Bakri Ali, Bhabinkamtibmas.
“DPO yang ditangkap itu yang ditangani Polres Ternate, dia telah kabur beberapa bulan,” jelas Kobes Yury, Sabtu, 13 Januari 2024.
Mantan Wadir Krimum Polda Maluku Utara ini bilang, palaku tindak pidana pelecehan seksual itu saat ini tengah diamankan.
“Sekarang DPO telah diamankan, selanjutnya anggota akan menyerahkan ke Polres Ternate,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi