Tim Kuasa Hukum Terdakwa Adnan Hasanudin saat membacakan Nota Pembelaan. Foto: Samsul/cermat
Tim Kuasa hukum terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang dengan agenda pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat, 3 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa Adnan Hasanudin dengan pidana 2 tahun 2 bulan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
Tim kuasa hukum, Hairun Rizal dan Syafrin S. Aman mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan setalah berunding dengan kliennya, pihaknya harap Majelis Hakim berkenaan meringankan hukuman terdakwa Adan Hasanudin atas beberapa alasan.
“Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga baik istri dan anak-anak. Klien kami telah mengakui dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan,” ucap Hairun.
Selain itu, Hairun minta mengembalikan uang terdakwa senilai Rp 100.000.000 di dalam rekening Bank BNI atas nama Halid Jabir yang merupakan honorarium dan hak kliennya selama berdinas pada Dinas Perkim Maluku Utara.
“Juga memindahkan klien kami dari Rutan Ternate ke Lapas Ternate seketika setelah putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…
Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap dua Kepala…
Malut United akan menjalani laga kandang perdana mereka di musim BRI Super League 2025/2026 saat…
Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres serentak menggelar pasar murah sebagai upaya mendukung ketahanan pangan…