News  

Baru Seminggu Bebas, Residivis Narkoba dan Rekannya Diringkus Polsek Ternate Utara

Anggota Resmob Serigala Utara saat mengawal 2 Tersangka. Foto: Samsul/cermat

Anggota Resmob Serigala Utara, Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, meringkus 2 orang pemuda yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Kedua pemuda ini yakni AD alias Adhi, yang ditangkap setelah 1 minggu bebas daru Lapas Kelas IIA Ternate. Sementara, rekannya adalah Al alias Ari.

Kapolsek Ternate Utara, Ipda M Fiasal didampingi Kasi Humas, Iptu Wahyuddin dalam konferensi persnya mengatakan, mereka diringkus karena terlibat kasus narkoba jaringan Jakarta.

“Paket narkoba diterima Ari dari salah satu pengiriman, kemudian diserahkan ke Adhi, yang baru bebas dari Lapas satu minggu lalu,” jelas Faisal, Jumat 1 September 2023.

Faisal menambahkan, tersangka Adhi diketahui bebas bersyarat dari Lapas Ternate. Ari terlibat lagi menyerahkan paket narkoba kepada Adhi yang saat itu berada di depan SPBU Kalumata.

“Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 saset sabu ukuran sedang dan 1 saset berukuran kecil yang diselipkan di lengan baju kaos tangan panjang,” katanya.

Faisal bilang, tersangka Adhi sebelumnya telah menjalani masa pidana selama 11 tahun 6 bulan. Saat itu ia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara pada tahun 2017.

“Jadi tersangka Adhi merupakan Residivis. Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Pemda Taliabu Taken MoU Hibah Daerah Bersama Polres, KPU, dan Bawaslu