News

Bawa dan Konsumsi Miras, 4 Warga di Maluku Utara Divonis Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menvonis 4 warga dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) karena kepemilikan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan kedapatan mengkonsumsi.

4 warga ini dengan inisial AK alias Alwan (25), F alias Fitrah (22), SH alias Suleman, dan OMT alias Okta.

Dari 4 orang warga ini, 3 di antaranya merupakan sopir lintas, sementara 1 orang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin kepada cermat mengatakan, 3 orang terdakwa divonis 8 hari penjara karena membawa dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.

“3 orang terdakwa mereka adalah Alwan, Eman dan Eman,” jelas Suherlin, Selasa, 9 Juli 2024.

Suherlin menambahkan, sementara terdakwa Okta dihukum lebih berat karena ia berperan sebagai pemilik minuman keras untuk diedarkan.

“Terdakwa okta menjalani kurungan 20 hari karena yang bersangkutan mau memberikan kepada orang lain untuk dijual dan diedarkan,” jelasnya.

Suherlin bilang, setelah putusan dari majelis hakim, barang bukti minuman keras langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, sementara 4 orang terdakwa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).

“Dari hasil putusan Pengadilan kami serahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago