Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menvonis 4 warga dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) karena kepemilikan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan kedapatan mengkonsumsi.
4 warga ini dengan inisial AK alias Alwan (25), F alias Fitrah (22), SH alias Suleman, dan OMT alias Okta.
Dari 4 orang warga ini, 3 di antaranya merupakan sopir lintas, sementara 1 orang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin kepada cermat mengatakan, 3 orang terdakwa divonis 8 hari penjara karena membawa dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus.
“3 orang terdakwa mereka adalah Alwan, Eman dan Eman,” jelas Suherlin, Selasa, 9 Juli 2024.
Suherlin menambahkan, sementara terdakwa Okta dihukum lebih berat karena ia berperan sebagai pemilik minuman keras untuk diedarkan.
“Terdakwa okta menjalani kurungan 20 hari karena yang bersangkutan mau memberikan kepada orang lain untuk dijual dan diedarkan,” jelasnya.
Suherlin bilang, setelah putusan dari majelis hakim, barang bukti minuman keras langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, sementara 4 orang terdakwa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
“Dari hasil putusan Pengadilan kami serahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan. Sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi