Tim Polresta Tidore, Maluku Utara, kembali mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dari Desa Toutegoin, Kecamatan Ibu Tengah, Halmahera Barat lantaran kedapatan membawa ratusan kantong minuman keras.
Pasutri ini masing-masing berinisial F (26), yang merupakan supir lintas Halmahera dan AP (26) sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Keduanya diamankan saat melewati Pos di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara. Mereka tertangkap menyelundupkan minuman keras cap tikus dari Halbar ke wilayah lokasi tambang Halmahera Tengah.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yuri Nirhidayat kepada cermat, mengatakan Pasutri ini diamankan oleh anggota BKO yang ditugaskan di Pos Kusu.
“Saat pasutri melewati Pos, anggota langsung memberhentikan mobil yang dikendarai,” jelas Yury, Rabu, 24 Januari 2024.
Yury menambahkan, saat mobil berhenti anggota melakukan pengecekan dan akhirnya menemukan cap tikus sebanyak 285 kantong plastik siap edar.
“Yang dilakukan anggota merupakan tindakan menciptakan Kamtibmas maupun Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif. Terutama bidang keselamatan dan kenyamanan aktivitas lalu lintas dan mewujudkan Kamtibmas secara umum di daerah Tidore Kepulauan,” tegasnya.
Mantan Wadir Krimum Polda Maluku Utara ini bilang, kedua Pasutri pemilik ratusan kantong miras langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara.
“Barang bukti dan 2 terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Oba Utara untuk dibuatkan berita acara interogasi (BAI) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi