Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negri Sipil (ASN).
Hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma kepada cermat, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia mengatakan, dugaan keterlibatan ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu sebagai Tim Sukses (Timses) pada salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) dan kandidat Calon Gubernur (Cagub) telah diproses Bawaslu.
“Soal laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah telah kami proses,” kata La Umar.
Ia bilang, jika laporan dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya akan menindak lanjutinya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau syarat berdasarkan pendalaman kasusnya itu cukup, maka kami akan merekomendasikan ke BKN,” tutupnya.