News

Bawaslu Pastikan Proses Hukum Dugaan Money Politic di Halmahera Utara

Bawaslu Maluku Utara Pastikan proses hukum kasus dugaan Money Politic yang dilakukan oknum Kabag di Pemerintah Halmahera Utara, terkait bagi-bagi BBM bersubsidi jenis minyak tanah.

Bawaslu bahkan melirik ada dua kali dugaan yang dilakukan oknum ASN ini. Pertama, saat bagi-bagi minyak tanah secara gratis untuk mendukung salah satu paslon dan kedua, kasus pemberhentian distribusi minyak tanah ke salah satu panggkalan karena oknum tersebut menduga pemilik pangkalan lebih memilih paslon lain.

Hal itu diungkapkan Sumitro Muhamadia, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara, ketika dikonfirmasi cermat.

“Kasus itu sedang ditelusuri. Sementara proses,” tegas Sumitro, Jumat 11 Oktober 2024.

Sementara itu, katanya, jika kasus tersebut terus diproses Bawaslu Halmahera Utara, maka, pihaknya juga akan terus mengawasi. “Di kami itu ada progres harian yang kami tagih ke Kabupaten danKota,” tegasnya.

Sumitro bilang, Bawaslu akan tetap menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu ketika mendapatkan informasi dari masyarakat maupun media masa.

“Kami di Bawaslu baik laporan masyarakat langsung maupun tidak langsung, melalui berita-berita di media, itu kami melakukan penelusuran,” pungkasnya.

Selain Halmahera Utara, Bawaslu Maluku Utara juga tengah menyoroti kasus yang terjadi di Kepulauan Sula dan Halmahera Selatan.

“Laporan dugaan pelanggaran dana pemilihan di Kepulauan Sula dan di Halmahera Selatan yaitu dugaan dilakukan oleh salah satu Oknum ASN,” kata Sumitro saat dikonfirmasi, pada Kamis 10 Oktober 2024 kemarin.

Menurutnya, dua kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu proses selanjutnya saja.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta maupun tim kampanye, baik itu gubernur, bupati, wali kota, agar bisa berkampanye dengan damai, taat aturan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.


Samsul Hi Laijou

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

5 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

20 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago