DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 dan pengajuan ranperda APBD tahun 2025.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Janlis G Kitong didampingi dua wakil Ketua Inggrid Paparang dan Samsul Bahri Umar, Selasa, 15 Oktober 2024.
Rapat itu ihadiri Bupati Halmahera Utara, Ir Frans Manery, Forkopimda serta pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong dalam pidatonya mengatakan, Ranperda ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah pada 14 Oktober 2024.
“Hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan hari ini. Atas nama pimpinan DPRD patut kami berikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung sehingga agenda ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp 1.370.068.190.096, (satu triliun tiga ratus tujuh puluh miliar enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu sembilan puluh enam rupiah). Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.311.189.240.617, (satu triliun tiga ratus sebelas miliar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh belas rupiah).
Dengan demikian, lembaga ini telah menyetujui penetapan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Selain pengambilan keputusan DPRD terhadap ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 hari ini, Bupati juga akan menyampaikan rancangan perda tentang APBD 2025. Kami juga berharap, menjelang akhir masa jabatan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, ranperda tentang APBD tahun 2025 yang telah disampaikan pada hari ini dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ir Frans Manery menyebutkan, proses penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Halmahera Utara. Terutama merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan yang selanjutnya apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dan menyempurnakan.