Categories: News

Benny Laos Polisikan Seorang ODGJ di Morotai, Relawan Pro-Jou: Tindakan Konyol

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos (BL) resmi melaporkan Idawati, seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke Polres Pulau Morotai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen dengan nomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.

Idawati dilaporkan atas video viralnya yang menuding BL melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.

Dalam video berdurasi 18 detik yang dibagikan akun TikTok @jismanleko, Idawati menyebut bahwa “Benny Laos korupsi, makan uang negara, pencuri Morotai pe doi, Morotai dapa bayar dari Benny Laos, Benny Laos baulaco”.

Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kayaknya sudah, tapi belum masuk di reskrim, mungkin masih proses,” kata Ismail yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Relawan Pro-Jou di Pulau Morotai, angkat bicara mengenai tindakan BL melaporkan orang yang diduga gangguan jiwa.

“Terkait dengan laporan Beny Laos terhadap salah satu warga Morotai yang berstatus ODGJ itu, saya rasa merupakan satu sikap yang konyol,” kata Muhammad Alhasib Sibua, Koordinator Pro-Jou Pulau Morotai.

Alhasib menilai tindakan Benny Laos menyalahi ketentuan yang diatur dalam KUHP pasal 44 tentang

“Ketentuan pasal 44 KUHP sangat jelas bahwa ODGJ tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak bisa dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal,” kata dia.

“Jadi, langkah yang mesti diambil oleh cagub tersebut ialah memberitahukan ke pihak keluarga ODGJ atau ke pemdes sesuai dengan domisili ODGJ tersebut. Cukup sampai di situ saja tanpa harus digiring sampai ke rana hukum,” sambungnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan ODGJ itu juga telah dianggap hal biasa oleh masyarakat Pulau Morotai, khususnya di pusat kota.

“Yah, karena dia memang tidak dalam keadaan waras. Dan saya kira Pak Beny juga sudah tahu itu karena pernah hidup selama 5 tahun di Pulau Morotai,” ujarnya.

Kru cermat juga berupaya menghubungi Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen melalui sambungan telpon perihal laporan tersebut, namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago