Categories: News

Benny Laos Polisikan Seorang ODGJ di Morotai, Relawan Pro-Jou: Tindakan Konyol

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos (BL) resmi melaporkan Idawati, seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ke Polres Pulau Morotai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen dengan nomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.

Idawati dilaporkan atas video viralnya yang menuding BL melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.

Dalam video berdurasi 18 detik yang dibagikan akun TikTok @jismanleko, Idawati menyebut bahwa “Benny Laos korupsi, makan uang negara, pencuri Morotai pe doi, Morotai dapa bayar dari Benny Laos, Benny Laos baulaco”.

Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kayaknya sudah, tapi belum masuk di reskrim, mungkin masih proses,” kata Ismail yang dikonfirmasi cermat melalui pesan singkat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Relawan Pro-Jou di Pulau Morotai, angkat bicara mengenai tindakan BL melaporkan orang yang diduga gangguan jiwa.

“Terkait dengan laporan Beny Laos terhadap salah satu warga Morotai yang berstatus ODGJ itu, saya rasa merupakan satu sikap yang konyol,” kata Muhammad Alhasib Sibua, Koordinator Pro-Jou Pulau Morotai.

Alhasib menilai tindakan Benny Laos menyalahi ketentuan yang diatur dalam KUHP pasal 44 tentang

“Ketentuan pasal 44 KUHP sangat jelas bahwa ODGJ tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak bisa dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal,” kata dia.

“Jadi, langkah yang mesti diambil oleh cagub tersebut ialah memberitahukan ke pihak keluarga ODGJ atau ke pemdes sesuai dengan domisili ODGJ tersebut. Cukup sampai di situ saja tanpa harus digiring sampai ke rana hukum,” sambungnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan ODGJ itu juga telah dianggap hal biasa oleh masyarakat Pulau Morotai, khususnya di pusat kota.

“Yah, karena dia memang tidak dalam keadaan waras. Dan saya kira Pak Beny juga sudah tahu itu karena pernah hidup selama 5 tahun di Pulau Morotai,” ujarnya.

Kru cermat juga berupaya menghubungi Kuasa Hukum Benny Laos, Zulafiff Senen melalui sambungan telpon perihal laporan tersebut, namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

7 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

9 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

9 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

12 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

17 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago