News

Berikut Vonis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Tipikor Anggaran Haornas di Ternate

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, akhirnya memutuskan nasib mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, Sukarjan Hirto, dan Event Organizer, Yulianti Chaslam.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran fasilitas pendukung kegiatan hari olahraga nasional (Haornas), di Ternate pada 2018.

Sidang putusan pada Jumat (14/4) yang dipimpin Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo, itu kedua terdakwa divonis berbeda.

Mejelis hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate, Sukarjan dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Yulianti dituntut 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun.

Tapi ada hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan. Kemudian masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Sukarjan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Sedangkan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara.

Sesuai pertimbangan, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan 1,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Yulianti divonis 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 217 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, PH, serta JPU, bahwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti dan JPU, mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

9 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

10 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

11 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

14 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

21 jam ago