News

Berikut Vonis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Tipikor Anggaran Haornas di Ternate

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, akhirnya memutuskan nasib mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, Sukarjan Hirto, dan Event Organizer, Yulianti Chaslam.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran fasilitas pendukung kegiatan hari olahraga nasional (Haornas), di Ternate pada 2018.

Sidang putusan pada Jumat (14/4) yang dipimpin Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo, itu kedua terdakwa divonis berbeda.

Mejelis hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate, Sukarjan dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Yulianti dituntut 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun.

Tapi ada hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan. Kemudian masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Sukarjan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Sedangkan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara.

Sesuai pertimbangan, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan 1,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Yulianti divonis 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 217 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, PH, serta JPU, bahwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti dan JPU, mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago