Empat terdakwa kasus dugaan suap pengadaan proyek dan perijinan terhadap Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dijadwalkan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu besok, 6 Maret 2024.
Ada empat terdakwa dalam kasus itu, antara lain Adnan Hasanudin, Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas (Kadis), dan dua dari pihak swasta, yakni Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari pihak KPK itu, rencananya dimulai sekitar pukul 09.00 WIT.
Salama sidang berlangsung, pengamanan diambil alih anggota satuan Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku Utara.
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun kepada wartawan mengatakan, persiapan persidangan terdakwa OTT dari KPK semua sudah lengkap.
“Semua persiapan sidang besok sudah lengkap,” kata Rommel, yang juga yang bertindak sebagai pimpinan Majelis hakim dalam kasus tersebut, Selasa, 5 Maret 2024.
Rommel bilang, jadwal sidang sama sekali tidak berubah, dan sidang tersebut terbuka untuk umum.
“Kami berharap sidang ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan sedikit pun,” pungkasnya.
Terpisah, Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Suhendro saat dikonfirmasi menyatakan, permintaan pengamanan hanya pada para saksi dan terduga tersangka yang akan menjalani sidang. Ada 10 personel atau 1 regu yang disiapkan.
“Kita pengamanan pada terduga tersangka maupun saksi saja,” singkatnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi