News  

BPN Pastikan Status Lahan di Mangga Dua Siantan Sudah Bersertifikat

Pemilik PT. Indo Alam Raya Lestari, Budi Liem bersama salah satu pejabat PUPR Kota Ternate, mengecek lahan Mangga Dua Siantan beberapa waktu lalu. Foto: Sar/cermat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara memastikan lahan di Mangga Dua Siantan, Kecamatan Ternate Selatan saat ini berstatus sebagai lahan milik perseorangan.

Lahan yang direncanakan akan dibangun gudang modern oleh PT. Indo Alam Raya Lestari milik Budi Liem itu, hingga saat ini statusnya bahkan telah berkekuatan hukum, atau telah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

“Jadi status lahan di Mangga Dua yang sempat timbul polemik apakah berstatus HGU atau HGB itu, berdasarkan penelusuran BPN sudah diterbitkan sertifikat sejak tahun 1980, dan itu milik perseorangan,” ucap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Ternate, Rio Kurniawan, Rabu (2/3).

Ia bilang, prinsipnya hanya sebatas kepengurusan sertifikat. Soal ke depan nantinya digunakan untuk apa, itu merupakan kewenangan pemilik lahan, ataupun Pemkot Ternate terkait penerbitan izin, apakah untuk pembangunan gudang atau toko.

“Prinsipnya pemberian hak atas tanah tentunya juga sudah sesuai, dan tidak ada sengketa di atas lahan tersebut,” ujarnya.

“Misalkan nantinya ada lahan sedikit jauh dari kali atau sungai, dikembalikan ke Pemda lahan tersebut bisa dibangun toko atau gudang sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Malbufa Keluhkan Material Tower BTS, Ini Reponsnya