Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan melakukan sidang pemeriksaan anggota KPU Maluku Utara pada Jumat, 3 Mei 2024.
Sidang pemeriksaan yang akan dipusatkan di ruang sidang Bawaslu Maluku Utara itu, atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan empat komisioner KPU dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pada 11 Maret 2024.
Empat komisioner KPU yang akan diperiksa DKPP itu, antara lain Ketua KPU Pudja Sutamat bersama tiga anggota, Buchari Mahmud, Mohtar Alting, dan Reni Safrudin A. Banjar.
Empat komisioner ini dilaporkan ke DKPP oleh Ketua DPD Demokrat Maluku Utara, Rahmi Husen, yang memberikan kuasa kepada Sekretaris Demokrat Malut, Junaidi A Bahrudin.
Karena itu, dalam sidang DKPP tersebut, Junaidi juga dipanggil melalui Surat Panggilan dengan Nomor: 576/PS.DKPP/SET-04/IV/2024.
“Sebagaimana di surat itu, saya dipanggil dalam sidang dengan agenda, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan
mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi,” katanya, Minggu, 28 April 2024.
Junaidi bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya juga diminta membawa delapan rangkap pokok aduan dengan alat
bukti primer kepada Sekretariat DKPP paling lama dua hari sebelum
pelaksanaan sidang.
“Selain itu, bawa identitas diri dan saksi yang diperlukan,” tutupnya.
—–
Penulis: Ghalim Umabaihi
Editor: Ghalim Umabaihi