News  

Dipraperadilan, Kejari Tidore Kepulauan Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Speedboat Sesuai Prosedur

Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono. Foto: Samsul L

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku Utara, Ridwan Arsan mengajukan Praperadilan terhadap Kejari Tidore Kepulauan.

Meski Kejari Tidore Kepulauan telah memastikan penetapan tersangka terahap Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kasus tersebut telah sesuai Juknis dan hukum acara pidana.

Pengajuan praperadilan yang dilakukan Ridwan ini, karena ia menilai Kejari Tidore belum cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Kajari Tidore Kepulauan, Widi Trismono kepada cermat mengatakan perlawanan balik yang dilakukan para koruptor ini melalui praperadilan. Ridwan sebagai tersangka sudah sesuai aturan baik itu Juknis di internal Kejaksaan dan Hukum Acara Pidana.

“Pda intinya Kejari Tidore Kepulauan melakukan penyidikan telah melalui prosedur. Bukan lagi mengantongi 2 alat bukti, tetapi tim penyidik mengantongi 4 alat bukti,” jelas Widi saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 10 September 2024.

Widi menambahkan, bukti yang talah diperoleh tim penyidik mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga petunjuk ketersesuaian masing-masing keterangan.

“Jadi Insya Allah kita tidak akan gentar menghadapi perlawanan itu,” tegasnya.

Widi bilang, dari 3 total tersangka dalam kasus pengadaan speedboat pengawasan, hanya tersnagka Ridwan yang melakukan perlawanan.

“2 tersangka lainya tidak mengajukan Praperadilan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kadus ini ketika BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara pada kegiatan pengadaan speedboat di DKP Malut tahun 2022, nilainya Rp 3 miliar lebih.

Kerugian negara yang diperoleh berdasarkan hitungan sebesar Rp 680 juta lebih. Tim penyidik pun menetapkan 3 orang tersangka. Mereka di antaranya RA selaku PPK, Sugiono selaku Pemilik Perusahan, dan Marselius Syiariel selaku Pelaksana Lapangan.

Baca Juga:  Bangunan SMK 1 Bobong di Taliabu Dihantam Tower Pemancar, Pemda Diminta Tangani
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi