Polres Ternate saat menerbitkan surat DPO terhadap anggotanya. Foto: Istimewa
Seorang anggota Polres Ternate, Maluku Utara, Brigpol Abdul Muis Suroto ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga meninggalkan tugas tanpa ada kejelasan.
Surat DPO yang diterbitkan seksi Propam Polres Ternate dengan nomor DPO/01/XII/2023/SIE/Propam tu dikeluarkan pada Senin, 4 Desember 2023 lalu.
Brigpol Abdul Muis Suroto ini diketahui telah meninggalkan tugas selama 32 hari kerja yang dilakukan berturut-turut.
Anggota ini melanggar Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin ketika dikonformasi, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat DPO terkait dengan seorang anggota meninggalkan tugas.
“Iya, surat DPO sudah keluarkan apabila, oknum Polisi ini tidak ditemukan prosesnya tetap lanjut,” tegas Wahyuddin, Selasa, 12 November 2023.
Wahyuddin menegaskan, Brigpol Abdul segera menyerahkan diri, sebab surat DPO sudah dikeluarkan dan mengikuti proses kode etiknya supaya bisa menjadi pertimbangan pimpinan.
“Kalau dia tidak datang, putusan PTDH baru bingung nanti,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…