News  

Ditetapkan DPO, Seorang Anggota Polres Ternate Terancam Dipecat 

Polres Ternate saat menerbitkan surat DPO terhadap anggotanya. Foto: Istimewa

Seorang anggota Polres Ternate, Maluku Utara, Brigpol Abdul Muis Suroto ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga meninggalkan tugas tanpa ada kejelasan.

Surat DPO yang diterbitkan seksi Propam Polres Ternate dengan nomor DPO/01/XII/2023/SIE/Propam tu dikeluarkan pada Senin, 4 Desember 2023 lalu.

Brigpol Abdul Muis Suroto ini diketahui telah meninggalkan tugas selama 32 hari kerja yang dilakukan berturut-turut.

Anggota ini melanggar Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin ketika dikonformasi, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat DPO terkait dengan seorang anggota meninggalkan tugas.

“Iya, surat DPO sudah keluarkan apabila, oknum Polisi ini tidak ditemukan prosesnya tetap lanjut,” tegas Wahyuddin, Selasa, 12 November 2023.

Wahyuddin menegaskan, Brigpol Abdul segera menyerahkan diri, sebab surat DPO sudah dikeluarkan dan mengikuti proses kode etiknya supaya bisa menjadi pertimbangan pimpinan.

“Kalau dia tidak datang, putusan PTDH baru bingung nanti,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  KPK: Perkuat Pengawasan Rawan Korupsi di Sektor SDA