Advetorial

Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Multiple Entry untuk Tujuan Bisnis dan Wisata, Ini Keunggulannya

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun dengan indeks D1 dan D2, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Visa Multiple Entry dimaksudkan untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui lamanevisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” papar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kepada cermat, Kamis, 21 Desember 2023.

Silmy menuturkan, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 lalu, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000 orang.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” kata Silmy.

 

Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan WNA memiliki visa untuk masuk negaranya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tutup Silmy.

cermat

Recent Posts

Nakes: Manajemen RSUD Tobelo ‘Bafoya’

Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo membantah pernyataan manajemen rumah…

2 jam ago

Kapolda Malut Respons Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Kita di Morotai

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, memberikan tanggapan terkait penanganan dugaan kasus pelanggaran distribusi…

4 jam ago

Satu Nelayan Pulau Taliabu Dilaporkan Hilang

Seorang nelayan asal Desa Nunca, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dilaporkan hilang saat pergi melaut.…

4 jam ago

Umumkan Tangani Puluhan Kasus, Kejari Taliabu Sebut Tersangka MCK Fiktif Segera Dituntut

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara telah menangani 28 kasus sejak awal 2025. Dari kasus-kasus…

4 jam ago

Gedung SPKT Polres Morotai Mulai Dibangun, Kapolda Malut Letakkan Batu Pertama

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, secara resmi melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Gedung…

7 jam ago

Tingkatkan Layanan Air Bersih, Perumda Ake Gaale Gandeng Perusahaan Asal Beijing

Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate bekerjasama dengan perusahaan asal Beijing, Cina yakni…

19 jam ago