Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengamankan 3 orang pelaku penjual ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus jelang Idulfitri.
Para pelaku itu diringkus di jalan umum Desa Fritu, Weda Utara, Halmahera Tengah, yang masing-masing diketahui inisial D alias Deni, H alias Hendri, dan M alias Mujono.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada cermat, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari para pelaku berangkat dari Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, menggunakan Mobil sewaan dengan membawa minuman keras sebanyak 650 kantong.
“Mereka melintasi menuju Desa Lukulamo, setibanya minuman keras diturunkan di rumah salah seorang warga lalu dijual belikan sebanyak 150 kantong,” ucapnya.
Sisanya 500 kantong minuman keras, tambah Faidil, dijual dan diedarkan di seputaran lingkar tambang Weda Utara menjelang hari Raya Idul Fitri dengan harga per kantong Rp 35.000.
“Sebelum diedarkan, anggota langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Kantor Polsubsektor Weda Utara untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara ini bilang, barang bukti 500 kantong dikemas dalam kantong plastik bening. “Mobil juga diamankan,” tutupnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi