News

Fahruddin Maloko Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dorong WALHI Tempuh Jalur Litigasi Tambang

Ketua Badan Hukum NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas industri ekstraktif. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai “jilid dua”, merujuk pada kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Halmahera Timur.

Pernyataan itu disampaikannya dalam dialog publik yang digelar WALHI Maluku Utara di Caffe Rosco, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026. Menurut Fahruddin, pola yang digunakan dalam kasus-kasus tersebut relatif sama, yakni menggunakan tuduhan menghalangi investasi, meskipun ancaman pidananya tergolong ringan.

“Problem kriminalisasi ini saya mau bilang sudah jilid dua. Dulu di Halmahera Timur, sekarang di Halmahera Tengah. Polanya sama, dituduh menghalangi investasi. Tapi proses hukumnya bisa ke mana-mana,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan praktik serupa berpotensi meluas ke wilayah lain di Maluku Utara, seperti Obi, Halmahera Utara, hingga Kepulauan Sula.

Fahruddin juga menyoroti perubahan kesadaran publik terkait isu pertambangan. Ia mengenang periode 2008–2010 ketika isu tambang nyaris tak pernah dibahas dalam ruang-ruang diskusi masyarakat.

“Dulu isu pertambangan hampir tidak pernah dibicarakan di warung kopi. Tapi sejak WALHI Maluku Utara aktif mengangkat isu ini, sekarang hampir di setiap ruang diskusi orang bicara soal industri ekstraktif,” katanya.

Menurutnya, dari sisi advokasi publik, WALHI telah berhasil menjadikan isu tambang sebagai perhatian luas masyarakat. Namun, ia menilai pemanfaatan jalur litigasi hukum masih belum optimal.

Fahruddin mendorong agar WALHI Maluku Utara lebih serius menempuh jalur pengadilan untuk menggugat perusahaan tambang yang diduga melanggar tata ruang maupun izin lingkungan.

“Di luar Maluku Utara sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan terhadap perusahaan tambang hingga mereka dilarang beroperasi. Ini yang harus mulai difokuskan di Maluku Utara,” tegasnya.

Selain jalur hukum, ia juga menilai gerakan lingkungan tidak perlu alergi terhadap pendekatan politik selama tujuannya untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Ia mengaku telah memanfaatkan jejaring politiknya untuk mendorong respons atas kasus warga Sagea bersama DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Perlawanan itu bukan cuma aksi di lapangan, tapi juga lewat jalur hukum yang cerdas. Kita mau tunjukkan ke publik dan ke negara bahwa advokasi WALHI itu berbasis data, berbasis hukum, dan bermartabat,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi kekuatan korporasi dan kebijakan negara.

redaksi

Recent Posts

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Naik Penyidikan Setelah 20 Saksi Diperiksa

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana…

1 jam ago

Nazla Kasuba Ajak WALHI Kolaborasi DPRD Kawal Isu Lingkungan di Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat…

2 jam ago

Dugaan Penganiayaan Staf Dinsos Ternate Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan

Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang staf Dinas Sosial Kota Ternate berinisial D,…

2 jam ago

Polres Morotai Imbau Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

Polres Pulau Morotai akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitasnya selama…

14 jam ago

14 Warga Sagea Dilayangkan Surat Polisi Buntut Demo Tambang PT MAI

Demonstrasi penolakan operasi tambang PT MAI di Desa Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara,…

16 jam ago

Simpan 4,02 Gram Sabu, Seorang ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi…

16 jam ago