Ribuan pegawai Pemkot Ternate mengikuti apel bersama di Halaman Kantor Wali Kota Ternate. Foto: Istimewa
Pencairan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Ternate, Maluku Utara, akan dilakukan Juli 2025 mendatang.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah Hi M. Saleh mengatakan, pembayaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan tahun ajaran baru di bulan yang sama.
“Rencana pembayaran gaji ke-13 tinggal menunggu pengecekan di kepala bagian Kasda. Kita menyiapakan anggaran sebesar Rp42 miliar, tapi akan disesuaikan dengan kebutuhan ASN karena tahun ajaran baru dimulai 1 Juli 2025,” jelas Abdullah, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia bilang, pembayaran gaji 13 sudah menjadi kewajiban pemerintah. Abdullah memastikan kewajiban tersebut gaji tersebut diselesaikan sesuai waktu ditentukan.
“Pencairannya pun disesuaikan dengan momen tahun ajaran baru untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya,” ujarnya.
Sementara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sudah mulai disalurkan ke Pemkot Ternate sebesar Rp15 miliar.
“Komitmen pemprov melunasi utang ke kabupaten/kota tetap berjalan. Untuk Kota Ternate, sisa utang DBH tinggal Rp 40 miliar, ini sesuai komunikasi terakhir,” ucapnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…